Heru Sokoco (1995:22-27) menjelaskan fungsi dan
peran pekerja sosial sebagai berikut :
1.
Membantu orang meningkatkan dan menggunakan
kemampuannya secara efektif untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan
memecahkan masalah-masalah sosial yang mereka alami.
2.
Mengkaitkan orang dengan sistem-sistem sumber
3.
Memberikan fasilitas interaksi dengan sistem-sistem
sumber
4.
Mempengaruhi kebijakan sosial
5.
Memeratakan atau menyalurkan sumber-sumber material.
Max
Siporin dalam Dwi Heru Sukoco (1992 : 52-54), menyatakan bahwa tujuan Pekerjaan
Sosial adalah untuk mencapai kesejahteraan individu, keluarga atau kelompok,
dan masyarakat secara keseluruhan. Berdasarkan tujuannya Max Siporin membagi
fungsi dasar pekerjaan sosial menjadi 4 (empat) bagian sebagai berikut:
1.
Mengembangkan, memelihara dan memperkuat sistem
kesejahteraan sosial sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
2.
Menjamin memadainya standar-standar subsistensi,
kesehatan dan kesejahteraan bagi semua orang.
3.
Meningkatkan kemampuan orang untuk melaksanakan fungsinya secara optimal
sesuai dengan status dan peranan mereka di dalam institusi-institusi sosial.
4.
Mendorong dan meningkatkan ketertiban sosial (sosial
order) serta struktur institusional masyarakat.
Pincus dan Minahan (1973: 15) menyatakan bahwa pekerjaan sosial di dalam
usaha mencapai tujuannya, yaitu memecahkan permasalahan sosial dan meningkatkan
kemampuan orang dalam berinteraksi dengan
orang lain maupun dengan sistem sumber perlu melaksanakan fungsi-fungsi sebagai
berikut :
1. Help people enhance and more effectively utilize their
own problem-solving and coping capalities.
2. Establish initial linkages between people people and
resource systems.
3. Facilitate interaction and modify and built new
relationships between people within resource system.
4. Contribute to the development and modification of
society policy.
5. Dispense material resource.
6. Serve as agent of social control.
Komentar